Bawaslu Kabupaten Tulungagung Menggelar Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
|
Reporter : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Crown Victoria Hotel pada Rabu, (14/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh 57 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan Kepala Sekretariat Se-Kabupaten Tulungagung. Serta narasumber dari Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Jawa Timur, Sufyanto, Nuku Nugraha Salam, Biro Hukum Bawaslu RI, dan Agus Safei, Komisioner KPU Tulungagung.
Seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung hadir dalam kegiatan ini.
Sebelum kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB seluruh peserta diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.
Peserta rapat saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BawasluKegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat membuka kegiatanDalam sambutannya Fayakun, menegaskan Panwascam yang bertugas untuk mengawal demokrasi bangsa harus mengutamakan musyawarah mufakat ketika menangani masalah. Panwascam bertugas untuk menerima, memeriksa, mangkaji laporan secara detail.
“Jadi kalau saudara – saudara dalam menangani temuan pelanggaran itu jangan melihat dari sisi agamanya perlakukan dia sebagai orang yang Berpancasila. Jadi kalau kita menyelesaikan masalah harus mengutamakan musyawarah mufakat. Selain itu Panwascam juga harus memeriksa, mangkaji dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administrasi pemilu secara berjenjang,” ujarnya.
Bawaslu dan Panwascam berdiri bukan karena penunjukan, tapi berdasarkan Undang-undang. Pada tahun 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota yang awalnya berbentuk lembaga ad-hoc dipermanenkan. Prinsip penyelenggaraan pemilu harus jujur adil mandiri berintegritas. Presiden, Gubernur, Bupati, DPR merupakan hasil dari pemilu. Tugas kita harus menjaga hak pemilih, karena pemilih merupakan nyawa dari pemilihan yang harus kita amankan.
Dr. Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur Periode 2012-2017 dalam menjelaskan bahwa malpraktik pemilu secara umum terbagi menjadi dua.
“Malapraktik pemilu ada 2 yaitu secara prosedural dan subtansial. Contoh malapraktrik pemilu yang ada di sekitar kita seperti pembuatan regulasi yang menguntungkan salah satu pihak, money politic, black campaign, intimidasi, pengubahan hasil pemilu,’ jelasnya.
Untuk mendukung demokrasi yang berkualitas peserta pemilu harus tertib administrasi terkait pelaporan dana kampanye dan dilakukan transparansi serta mewujudkan keadilan kampanye dengan mengetahui dana kampanye masing – masing peserta pemilu.