Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Melakukan Silaturrahmi Ke Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah

Bawaslu Tulungagung

Suasana saat Bawaslu Kabupaten Tulungagung silaturahmi ke UIN Sayyid Ali Rahmatullah (14/08/2025)

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Melakukan Silaturrahmi Ke Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Kamis (14/8/2025). 

Silaturrahmi ini bertujuan kerjasama intelektual antara Bawaslu Kabupaten Tulungagung dengan pihak kampus khususnya Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam rangka memperkuat literasi demokrasi dan memperbarui MoU yang sudah terjalin sebelumnya.

Rombongan Bawaslu Tulungagung dipimpin oleh Roudhotul Muttaqin selaku Kordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersama staf Hukum, staf PS dan staf Kehumasan Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bagian Tata Usaha Fajar Adhy Nugroho, Kaprodi Jurusan HTN Muksin, dan Sekretaris Jurusan Syariah Abd. Khoir Wattimena.

Dalam pertemuan tersebut, Edrus, panggilan akrab Roudhotul Muttaqin menjelaskan perlunya kerjasama intelektual dengan pihak kampus guna memperkuat literasi demokrasi khususnya yang terkait dengan produk-produk hukum atau putusan hukum yang ada.

Prodi HTN bersama tiga mahasiswa telah melakukan permohonan uji pasal pada tanggal 4 Desember 2024 dan putusan keluar di tanggal 21 Maret 2025. Mereka melakukan judical review terhadap pasal 426 ayat (1) UU Pemilu no 7 tahun 2017.

“Kami mengapresiasi atas langkah teman-teman FASIH, dalam hal ini Hukum Tata Negara, yang telah melakukan judical review atas pasal-pasal dalam UU Pemilu sehingga menghasilkan putusan MK nomor 176. Putusan ini akan berpengaruh pada pencalonan legislatif dan kepala daerah di tahun 2028 nanti. Agar para kontestan punya etika politik terhadap konstituen yang ada” ujar Edrus .

Beliau berharap, kampus sebagai basic akademis mampu berkolaborasi dalam literasi hukum dengan Bawaslu Kabupaten Tulungagung demi menciptakan dunia politik yang lebih santun dan beretika ke depannya.

Sementara itu, Kaprodi HTN, Muksin menyambut baik inisiatif Bawaslu tersebut. Menurutnya, pembaruan MoU ini akan membuka ruang kerja sama yang lebih luas dan aplikatif. Ia menekankan, sinergi ini akan membuat mahasiswa tidak hanya memahami teori demokrasi dan hukum Pemilu, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung di lapangan.

Di akhir diskusi, kedua belah sepakat untuk melakukan kerjasama dan diskusi secara berkala seputar UU Kepemiluan.