Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Ikuti Video Conference Bahas JDIH

Komisioner sekaligus Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito S.Pd.I bersama staf dalam Video Conference yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id.) - Di tengah merebaknya pandemik virus Corona (Covid-19), tidak menghentikan langkah Bawaslu jawa Timur untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui media komunikasi yang ada.  Jumat siang (27/3/2020) bersama 38 kabupaten/kota se-Jatim kembali dilaksanakan rapat koordinasi melalui  video conference (vidcon).

Secara khusus, pelaksanaan vidcon kali ini membahas pengisian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk pelayanan informasi hukum kepada publik secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat. Vidcon dipimpin oleh kordiv Hukum Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H, M.H.

Purnomo (panggilan Purnomo Satriyo Pringgodigdo) menyampaikan  pengisian dokumen dalam JDIH sebagai bentuk pelayanan Bawaslu dalam memberikan informasi kepada publik yang berkaitan dengan produk hukum yang dihasilkan. Baik itu keputusan tentang pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maupun putusan sengketa pemilu.

Kordiv Hukum Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H, M.H. memberikan pemaparan dalam Vidcon yang dilaksanakan guna membahas JDIH

Masyarakat akan bisa mengakses produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu melalui JDIH. Tidak hanya dokumen informasi hukum yang dimiliki oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi saja, tetapi hingga pada dokumen informasi hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota. 

“Sebagai bentuk kinerja Bawaslu dalam memberikan informasi publik melalui JDIH ini,  kita melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur ikut berpartisipasi untuk menginput dokumen produk hukum yang di keluarkan di masing-masing kabupaten dan kota. Maka dari itu dokumen yang di input oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota nanti akan diverifikasi sebelum di sajikan ke publik ”, jelasnya.

38 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur mengikuti Vidcon Rakor terkait JDIH

Kordiv Hukum dan Humba Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito bersama staf Nofi Purnatasari turut berpartisipasi dalam rakor via vidcon ini.

Saat dikonfirmasi, Pungki membenarkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota memang diperintahkan untuk menginput dokumen informasi hukum yang di keluarkan ke dalam JDIH. Sehingga segala jenis putusan, bentuk pelanggaran, status dan produk dokumen informasi hukum dari bawaslu Kabupaten/Kota  memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dengan cepat dan mudah.

“Kita sudah menyiapkan dokumen – dokumen produk hukum kita untuk mengisi JDIH sesuai apa yang di perintahkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Tinggal nanti informasi yang dikecualikan pastinya tidak akan kita upload kecuali ada perintah dari Bawaslu Jatim untuk mengirimkannya”, pungkas Pungki.

Perlu diketahui bahwa jaringan dokumen dan informasi hukum yang dimiliki oleh Bawaslu mempunyai 3 keunggulan. Yakni terintegrasi dengan lembaga lain, keamanannya lebih terjamin dan Bawaslu provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa akses input. (Punk)

Tag
Tak Berkategori