Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TULUNGAGUNG HADIRI RAKOR PENERAPAN SOP PENYELESAIAN SENGKETA

Pembukaan Rakor Penerapan SOP Penyelesaian Sengketa, Sabtu (25/01/2020)

tulungagung.bawaslu.go.id-SURABAYA. Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rakor Penerapan SOP Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.

Kegiatan ini di laksanakan di Hotel Golden Tulip Legacy Surabaya, selama 3 hari yaitu Sabtu-Senin (25-27/01/2020). Dihadiri oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Koordinator Hukum beserta Staf Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini, S.Sos,. M.Si menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota lebih mengedepankan kepemimpinan Kolektif Kologial dalam menentukan arah kebijakan di wilayah kerjanya, seiring terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan PTPS.

Elly (Sapaan Nur Elya Anggrain) mencontohkan, di Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Bawaslu dengan jumlah Komisionernya 5 (lima) ada perubahan System Organisasi Tata Kerja (SOTK) Divisi, dimana Divisi Organisasi dan SDM sekarang merangkap Data dan Informasi yang dulu tugasnya Divisi Hukum (HDI), sedangkan Hubungan Masyarakat antar Lembaga di SOTK lama dipegang Pengawasan (PHL) sekarang masuk dalam wilayah kerja Divisi Hukum.

 “Terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 memang ada perubahan dengan SOTK yang lama, tetapi bukan berarti manyurutkan semangat teman-teman untuk memperkuat pola kepemimpinan kolektif kolegial dalam menentukan kebijakan di wilayah kerjanya”, tegas Elly

Lanjut Elly, Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 memperkuat kerja sama dalam membangun jejaring pengawasan dengan masyarakat, melalui kegiatan pengawasan partisipatif yang di wujudkan dalam MoU kedua belah pihak sebagai wujud komitmen bersama.

“Saya ingatkan kembali, Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dapat membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga di masyarakat  sedapatnya ikut andil membentuk kader-kader pengawasan partisipatif”,  lanjutnya.

Bagi dia banyak trobosan-trobosan yang bisa di lakukan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kader pengawasan partisipatif dengan cara kerja sama dengan kampus untuk melakukan pelatihan simulasi penyelesaian sengketa Pemilu atau Pemilihan dan kajian Hukum Pemilu dan Pemilihan.

Suasana Rakor Penerapan SOP Penyelesaian Sengketa, Sabtu (25/01/2020)

Sementara itu dilokasi kegiatan, Fayakun, S.H. M.Hum,. M.M  yang merupakan salah satu dari ke-3 Komisioner terundang dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung atas arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur menanggapi bahwa terbitnya Perbawaslu yang baru tidak menghambat pola komunikasi dan kerja sama antar Divisi di jajaran Bawaslu Kabupaten Tulungagung yang komisionernya sebanyak 5 orang.

 “Kinerja kita atas terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tidak mempengaruhi kerja sama team yang kita bangun di Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Tulungagung, kita hanya menyesuaikan saja” ungkap Fayakun. Terkait pengawasan Partisipatif yang disampaikan salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Fayakun menginformasikan bahwa di akhir Tahun 2019 kemarin Bawaslu Kabupaten Tulungagung sudah melakukan kerjasama (MoU) dengan 8 Pemerintah Desa di Kabupaten Tulungagung dengan rincian 4 Desa sebagai Kader Desa Pengawasan dan 4 Desa sebagai Desa anti Money Politik, sedangkan di Tahun 2020 ini akan kita tingkatkan lagi. (Arm)

Tag
Tak Berkategori