Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa

Bawaslu Tulungagung

Narasumber Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dengan topik penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Pemerintah Desa dalam pemilihan dan non-pemilihan saat menyanyikan Indonesia Raya, Kamis (26/09/2024)

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dengan topik penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Pemerintah Desa dalam pemilihan dan non-pemilihan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan serta membahas rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Azana Style Hotel Tulungagung, Kamis (26/09/2024).

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, yang menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala desa dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan lainnya. Pungki menyatakan bahwa Bawaslu akan terus berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan tetap mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami, bersama Pemerintah Daerah, akan terus mengawasi dan menangani potensi pelanggaran agar proses demokrasi ini berjalan dengan bersih dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Pungki.

Rapat ini juga membahas strategi penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku baik dalam konteks pemilihan maupun non-pemilihan. Bawaslu dan Pemda berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN dan kepala desa, mengingat posisi mereka yang strategis dalam pemerintahan dan masyarakat.

Selain itu, dalam rapat ini disepakati langkah-langkah sinergi antara Bawaslu dan Pemda untuk memastikan bahwa segala pelanggaran netralitas dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, serta penyusunan rencana kerja yang lebih kuat untuk tahun 2024.

Dengan koordinasi yang lebih baik dan penguatan mekanisme pengawasan, diharapkan netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa dapat terjaga, sehingga pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Pungki Dwi Puspito