Bawaslu Kabupaten Tulungagung gelar Rapat Koordinasi ke 2 terkait Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Partai Politik
|
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Nurul Muhtadin
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (01/11/2023)
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagun Nurul Muhtadin saat menyampaikan materi pada Kamis (01/11/2023)Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KPU, Satpol PP, dan Partai Peserta Pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023. Hasil dari rakor sebelumnya sebelum tanggal 28 Nopember 2023 parpol boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk kegiatan maupun penyebaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama tidak memuat unsur ajakan memilih dan/atau Kampanye seperti coblos nomor urut, simbol/ gambar paku dan materi muatan lain yang ada ajakan memilih.
Kegiatan ini sekaligus menindaklanjut Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor : 774/PM/K1/10/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Perihal Imbauan dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 637/PM.00.01/K.JI/10/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 Perihal: Imbauan.
Hingga tanggal 30 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Tulungagung telah merekapitulasi alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023. Dari total 19 Kecamatan, terdapat 120 alat peraga yang dinilai melanggar ketentuan. Pelanggaran terbanyak tedapat di kecamatan Karangrejo sejumlah 25 temuan.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin mengingatkan kepada Parpol agar menertibkan alat peraga yang memuat unsur kampanye.
“Mengingatkan kepada Pengurus Partai Politik yang memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye atau bahan kampanye dan dipasang diruang-ruang pubilk diseluruh wilayah Provinsi Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, agar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan maksimal 14 hari sejak surat imbauan ini dikeluarkan, karena masih belum memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024”, tegasnya. Rapat koordinasi kali ini sekaligus membacakan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI Nomor: 774/PM/K1/10/2023 Tanggal: 27 Oktober perihal: Imbauan. Beberapa imbauan yang ditekankan oleh Bawsalu RI diantaranya pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Suasana Rapat Koordiansi di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (01/11/2023)