Bawaslu Kabupaten Tulungagung Bersama Satpol PP, Dishub, dan Polres Tulungagung Tertibkan APS dan APK Tak Sesuai Aturan
|
Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersama dengan Satpol PP, Dishub, dan Polres Tulungagung melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan pada Sabtu (28/09/2024). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat yang diadakan pada 13 September 2024, yang dihadiri oleh perwakilan partai politik dan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menyampaikan bahwa fokus penertiban kali ini adalah pelanggaran yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya. APS dan APK yang menyalahi aturan telah diidentifikasi dan harus segera ditertibkan demi menjaga keadilan dalam masa kampanye.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan, alat peraga yang telah ditertibkan tidak dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang," ujar Nurul.
Adapun hasil penertiban hari ini menunjukkan adanya 5 APS yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Gondang dan 4 APS di wilayah Kecamatan Tulungagung. Alat peraga tersebut masih mencantumkan logo pemerintah atau partai politik yang bukan pengusung, yang jelas-jelas melanggar aturan yang telah disepakati.
Dengan penertiban ini, diharapkan proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai peraturan, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 dapat berjalan dengan baik dan demokratis.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Nurul Muhtadin