Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Awasi Proses Verifikasi Faktual Kepengurusan Keanggotaan di Tingkatan Kabupaten.

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Bawaslu Kabupaten Tulungagung lakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024 di tingkatan Kabupaten pada Selasa (18/10/2022).

Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kab. Tulungagung saat proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Tulungagung

Pengawasan ini dilakukan secara langsung guna memastikan kepatuhan dan ketaatan serangkaian proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung dalam melakukan verifikasi faktual.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko saat pengawasan.

Komisioner/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko saat memberikan sambutan

“Dalam verifikasi fakual kepengurusan Bawaslu Tulungagung memastikan kepatuhan dan ketaatan proses yang dilakukan oleh KPU Tulungagung serta pencocokan kesesuaian nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Serta memastikan sarana dan prasarana kantor partai politik berkaitan dengan papan nama, alat kerja kantor, dan media lainnya sebagaimana layaknya sebuah kantor,” jelas Endro.

Dibagi menjadi 5 (lima) team masing-masing Komisioner Bawaslu Tulungagung didampingi 2 (dua) staf pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan verifiaksi faktual.

Sebagai informasi, parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual yakni Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Buruh, Partai Ummat.

Verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan dilakukan pada 21-31 Oktober 2022.

Tag
Tak Berkategori