Bawaslu Kabupaten Tulungagung Awasi Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa
|
Reporter : Lylia Puji Rahayu
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Rangkaian proses seleksi penyelenggara pemilu serentak yang akan berlangsung ditahun 2024 sudah dimulai. Salah satunya yakni proses seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung secara langsung sambangi dua Kecamatan sekaligus pada hari Jum’at (20/01/2023).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin besertat staf saat sambangi Panwascam pada Jum’at (20/01/2023)Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin didampingi oleh tiga orang staf sekretariat Nofi Purnatasari, Mustika Ayu Setyaputri dan Lylia Puji Rahayu mengunjungi Kantor Sekretariat Panwascam yakni Panwascam Sumbergempol dan Panwascam Boyolangu guna koordinasi terkait pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa. Memastikan bahwa tidak ada ada kendala pada proses perekrutan ini.
"Kedatangan Bawaslu Kabupaten Tulungagung selain untuk berkoordinasi dengan jajaran Pawnascam juga menjalankan salah satu tugas yaitu melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa. Saya ingin memastikan kalau Panwascam tidak ada kendala pada proses perekturan PKD”, terang Zuhotur.
Pendaftaran seleksi PKD di Kecamatan Sumbergempol sebanyak 60 pendaftar, namun belum memenuhi keterwakilan perempuan, sehingga Kecamatan Sumbergempol melakukan perpanjangan pendaftaran PKD di beberapa Desa yakni Sambijajar, Bendiljati Kulon, Podorejo, Sumberdadi, Jabalsari, Sambirobyong dan Wates. Sedangkan di Kecamatan Boyolangu sebanyak 66 pendaftar sebagai calon PKD.
Perpanjangan pendaftaran juga dilakukan oleh Panwascam Boyolangu karena keterwakilan perempuan masih belum terpenuhi. Beberapa Desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi PKD antara lain desa Moyoketen, Boyolangu, Karangrejo, dan Waung.
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memberikan dukungan kelancaran pada seleksi penyelenggara pemilu ditingkat Kelurahan Desa. Hal ini juga sebagai sarana untuk berkoordinasi dengan panitia pengawas Kecamatan. Apa saja yang menjadi hambatan dalam seleksi PKD, dan sejauh mana seleksi ini berjalan.