Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Apresiasi Pelayanan Publik KPU dalam Forum Konsultasi Publik

Bawaslu Tulungagung

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Saat Pelaksanaan Rapat forum konsultasi Public di Media center KPU Tulungagung pada, selasa 11 november 2025

Tulungagung, Selasa 11 November 2025 — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung menghadiri rapat Forum Konsultasi Publik dalam rangka review standar pelayanan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di KPU Kabupaten Tulungagung.

Dalam kesempatan tersebut, Nurul Muhtadin, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menyampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Tulungagung atas pelayanan publik yang telah berjalan baik selama ini, khususnya kepada Bawaslu yang kerap berkoordinasi dan mengakses berbagai layanan dari KPU, terutama terkait data pemilih baik pada tahapan Pemilu maupun Pilkada, serta pada masa non-tahapan dalam konteks Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Nurul menegaskan bahwa akses informasi publik merupakan hal yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Prinsip ini juga sejalan dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024, di mana salah satu tujuannya adalah mendorong partisipasi serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses kepemiluan.

Dalam hal pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Tulungagung dinilai telah melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan baik, khususnya kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang memiliki mandat untuk memastikan bahwa proses penyusunan daftar pemilih dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan. Bawaslu berkepentingan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat telah tercantum dalam daftar pemilih, dan sebaliknya, mereka yang tidak lagi memenuhi syarat telah dihapus dari daftar tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung secara rutin melakukan akses data ke KPU Kabupaten Tulungagung untuk memastikan akurasi daftar pemilih baik pada Pemilu, Pilkada, maupun dalam program PDPB. Meski terdapat beberapa komponen data inti yang tidak dapat diakses karena keterikatan KPU terhadap hierarki organisasi internalnya, Bawaslu Kabupaten Tulungagung memahami hal tersebut sepenuhnya.

Secara keseluruhan, akses informasi dan pelayanan publik di KPU Kabupaten Tulungagung dinilai sangat baik, dan Bawaslu berharap sinergitas yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan terpercaya.

 

rapat kpu

 

 

editor : Nurul muhtdin