Bawaslu Kabupaten Tulungagung Ajak Panwaslu Kecamatan Rapat Koordinasi
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengajak 19 Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten untuk Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Selasa, (01/11/2022).
Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan presepsi sekaligus langkah awal untuk mengawasi verifikasi faktual partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat memberikan smabutannya saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Selasa, (01/11/2022).“Kita merupakan penyelenggara pemilu jadi kita harus berhati-hati dalam bersikap, rakor ini merupakan langkah awal bagi kita untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, serta sebagai momentum untuk menyamakan presepsi,” jelas Fayakun.
Pada kesempatan ini Suyitno Arman selaku Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat sekaligus sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwascam menghimbau agar Panwaslu Kecamatan segera berkoordinasi dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yakni Camat, Kapolsek, Danramil.
“Untuk mendukung kinerja kelembagaan sebenarnya sudah tidak ada masalah, sepanjang teman-teman sudah berkoordinasi dengan Camat serta koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan,” imbuh Arman.
Pungki Dwi Puspito, Angota/Koordinator Divisi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat memberikan arahanPungki Dwi Puspito, Angota Bawaslu Kabupaten Tulungagung selaku pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memberikan arahan terkait pengawasan verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.
“Saat ini kita menghadapi verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024, 15 Oktober hingga 4 November 2022. Oleh karena itu kita harus siap-siap untuk melakukan pengawasan melekat dengan alat kerja yang menunjang kinerja kita lapangan,” jelasnya.
Endro, menegaskan dalam melakukan pengawasan harus diperkuat dengan dasar hukum.
"Dalam melakukan pengawasan harus diperkuat dengan dasar hukum pelaksanaan tahapan, jadi Panwaslu Kecamatan harus mulai meng-update dirinya terkait pengetahuan dan ilmu pengawasan melalui penguasan dan memahami regulasi pemilu diantaranya Undnag-undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu dan PKPU yang mengatur setiap tahapan pemilu. Rakor ini dimulai pukul 15.00 WIB -18.00 WIB dan diikuti seluruh jajaran pimpinan yang mengampu masing-masing divisi juga ikut memberikan arahan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan.