Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu Tahun 2024

Reporter : Heharero Tesar Ashidiq

Editor : Endro Sunarko

Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada Selasa, (20/12/2022).

Srikandi Bawaslu kabuaten Tulungagung yakni Zuhrotur Rofiqatin berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membuka acara Rapat Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta pada Selasa, (20/12/2022)

Kegiatan ini disenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI). Kemudian dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Srikandi Bawaslu RI yang juga Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan didampingi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo serta, anggota DPD GKR Hermas

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty beserta tamu undangan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya

“Bawaslu RI bangga memiliki perempuan tangguh se Indonesia. Kegiatan ini adalah murni dukungan Bawaslu RI untuk perempuan pengawas pemilu se-Indonesia. Siapkan diri dalam bekerja dan membangun demokrasi. Hubungan pemilu itu adalah memperjuangkan isu yang ada, jika salah memilih pemimpin maka keadaan bangsa akan bermasalah, hubungan perempuan dengan perjuangan bangsa, perempuan maju itu penting, raihlah kesempatan dalam pendidikan, Bawaslu tidak pernah melarang perempuan untuk mendapatkan ilmu di jenjang yang lebih tinggi. Cedaw atas anak tidak ada pada konfensi laki-laki karena perempuan yang berpengaruh pada pemilih pemula. Upayakan perempuan membagi waktu dengan tugasnya, ucapan terima kasih , penghargaan sebesar besarnya dan kami harapkan tetap berjuang dalam pengawasan Pemilu.Tetap bersama dalam Barisan Pengawas Pemilu dengan menjadi Perempuan Tangguh di Bawaslu.” ujar Ketua Bawaslu RI, Bapak Rahmat Baghja.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Wahidah Suaib Witoeng menjelaskan bahwa isu ketidakadilan gender terhadap perempuan dalam pemilu meliputi akses, keterwakilan perempuan masih rendah, relasi kuasa, penafsiran agama yang bias gender, budaya patriarki yang masih kuat , aturan keterwakilan perempuan yang masih bersifat imperatif atau himbauan, lingkungan kerja yang belum ramah perempuan.

“Jangan khianati spirit dalam menjalankan keadilan perempuan. Jaga Integritas dan profesionalitas, langkah-langkah penguatan perempuan penyusunan renstra Bawaslu RI, menginternalisasi aturan keterwakilan 30% perempuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu” tegasnya.

Nunung Wirdyaningsih menjelaskan bahwa UU Pemilu masih belum menegakkan Gender Equality. Budaya Masih banyak ditemukan budaya Patriarki dalam penyelenggaraan, Kuantitas dan Kualitas perempuan sebagai keterlibatan sebagai pengawas pemilu. Kesempatan yang sana bagi perempuan yang memiliki kapasitas.

“Pasal 2, Bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, Bebas , Rahasia, Jujur dan Adil. Pasal 3: Bahwa prinsip penyelenggaraan pemilu , Mandiri, Adil, Tertib, Proporsional, Akuntabel, Efisien ,Jujur, Berkepastian hukum,terbuka, Profesional, efektif” Ujar Endah Wihdatiningsih.

Tag
Tak Berkategori