Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim: Pembekalan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota

Reporter : Mustika Ayu

Editor : Pungki Dwi Puspito

Mojokerto (tulungagung.bawaslu.go.id) –Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung menghadiri Workshop Teknik Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa Pada Pilkada Tahun 2020 yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Koordinator Sekretariat 38 Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim di Grand Whiz Hotel Trawas Mojokerto, Kamis (10/9/2020).

Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, M.Pd.I. dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Jatim menyampaikan, Penyelesaian Sengketa dalam pelaksanakan Pemilu maupun Pilkada merupakan salah satu tugas Bawaslu. Kewajiban dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu di tuntut mampu untuk meramu di setiap dasar dan pertimbangan selama proses pembuatan putusan. Tentunya, hal ini berpijak dari hasil pengkajian yang mendalam, maka diharapkan pelaksanaan workshop memberikan manfaat pada masa pilkada 2020 maupun pemilu kedepan.

‘’Workshop ini harus dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk bahan atau bekal dalam menghadapi penyelesaian sengketa pada proses pengawasan Pilkada 2020 maupun pada pengawasan Pemilu di masa mendatang. Pengawasan yang sempat longgar harus dilakukan secara penuh di setiap proses apapun, baik itu pengawasan di jajaran KPU, masyarakat yang ikut serta dalam proses tahapan, maupun peserta Pilkada’’, ujar Amin.

Salah satu narasumber kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, DR. Istibowo, S.H., M.H.,. Di kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa putusan yang baik adalah putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada para pihak, sedangkan idealnya sebuah putusan selayaknya harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.

‘’Setidaknya langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pembuatan putusan antara lain mengidentifikasi fakta-fakta, menghubungkan struktur kasus dengan sumber-sumber hukum yg relevan, menyeleksi sumber hukum yang relevan, menghubungkan struktur aturan dengan struktur kasus, mencari alternatif penyelesaian, serta menetapkan pilihan sebagai putusan akhir’’, jelas Ketua PTTUN Surabaya.

Isti menambahkan, terdapat tiga jenis penetapan putusan antara lain penetapan yang berisi tentang penundaan (schorsing), penetapan yang berisi tentang gugatan dinyatakan tidak diterima oleh Ketua pada proses dismissal, dan penetapan tentang pencabutan gugatan.

Dihadirkan pula pemateri dari unsur akademis Haru Permadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menjelaskan bahwa ada dua jenis sengketa di Bawaslu masing-masing memiliki unsur penilaian alat bukti tersendiri.

‘’Dalam penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, memiliki unsur penilaian alat bukti antara lain kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan asas umum pemerintahan yang baik, kesesuaian dengan kewenangan pembuat keputusan, serta kesesuaian dengan prosedur formil. Sedangkan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan unsur penilaian alat buktinya antara lain memastikan terjadi kerugian, memastikan apakah kerugian disebabkan oleh peserta yang diduga menyebabkan kerugian, serta memastikan alat bukti yang diajukan terkait dengan kerugian peserta pemilihan’’, terang Haru.

Sebagai penyeimbang, panitia kegiatan turut  menghadirkan Mantan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito sebagai pemateri. Di depan peserta kegiatan, beliau menjelaskan bahwa dalam proses penilaian putusan sengketa pemilihan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain memahami permohonan atau jawaban, sinkronisasi dalil dan alat bukti, memperhatikan fakta dan opini, serta membuat kajian putusan.

Tag
Tak Berkategori