Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Gelar Rakor Bahas DIM Gakkumdu

Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Inventarisasi masalah (DIM) peraturan bersama Gakkumdu di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Surabaya. (tulungagung.bawaslu.go.id.) - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, No 14 tahun 2016, No 01 Tahun 2016, dan No 13/JA/11/216. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jawa Timur diikuti oleh 38 Bawaslu Kab/kota se Jawa Timur Jum'at (13/3/2020).

Rapat dibuka oleh Ikhwanudin Alfianto selaku anggota Bawaslu Jawa Timur Kordiv Penanganan Pelanggaran. Dalam sambutannya Ikhwan menjelaskan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan terhadap Peraturan Bersama Gakkumdu.

“Kita undang adalah 38 Bawaslu Kabupaten/Kota, baik yang tengah Pilkada maupun tidak. Harapan kita akan banyak masukan-masukan terkait peraturan bersama yang mengatur tentang Gakkumdu ini”, kata Ikhwan.

Kordiv Hukum Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo menekankan pentingnya pengawas pemilu untuk melakukan pencegahan sebelum dimulainya tahapan pemilu atau pemilihan. Hal itu penting untuk memastikan tahapan berjalan dalam koridor perundang-undangan.

“Sebelum melakukan pengawasan kita tekankan untuk melakukan pencegahan dan dengan disertai dokumen-dokumen pengawasan”, Kata Cak Po (sapaan Purnomo).

Komisioner Bawaslu kabupaten Tulungagung sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Zuhrotur Rofiqatin, SH dan Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I dalam sesi diskusi rapat koordinasi penyusunan DIM Gakkumdu.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erna. Dalam sambutannya beliau menyampaikan visi Bawaslu sekarang sudah berbeda, yakni terciptanya sebuah lembaga yang terpercaya. Karenanya Bawaslu harus terbuka dalam setiap proses pengawasan agar tercapai indeks kepuasan publik.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Tulungagung diwakili oleh Pungki Dwi.P, S.Pd.I selaku kordiv Hukum, Humas dan Datin serta Zuhrotur Rofiqatin,  SH selaku kordiv Penanganan Pelanggaran. 

Peserta rakor dibagi dalam tiga kelompok. Pada sesi akhir, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pembahasan dan selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Provinsi sebagai bahan masukan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. (Fiq)

Tag
Tak Berkategori