Bawaslu dan BNNK Tulungagung diskusi persyaratan bebas Narkoba
|
Reporter : Rikka Tristiani
Editor : Suyitno Arman
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id.) - Kasi P2M Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Suroso, S.Sos bertandang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Jumat (07/08/2020).
Selain membahas rencana tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan oleh BNN dengan Bawaslu, kunjungan inin juga dimanfaatkan oleh Pimpinan Bawaslu Tulungagung untuk diskusi dan membahas kemungkinan strategi dalam mewujudkan pengawas pemilu bebas narkoba.
Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I., kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Tulungagung menyampaian harapan kedepan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat paling bawah (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) harus bebas narkoba. Salah satunya dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan resmi oleh BNNK.
Kordiv Hukum, Humas dan data informasi Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I saat berdiskusi dengan Suroso Kasi P2M BNN Kabupaten Tulungagung“Jadi kami berharap dalam menjaring pengawas sebagai syarat wajib diataranya adalah surat keterangan bebas narkoba, yang dikeluarkan oleh Pejabat BNNK Tulungagung”, ujar Pungki.
Namun dilema yang dialami menurut Pungki adalah biaya yang harus dikeluarkan tergolong mahal untuk ukuran calon pengawas pemilu. Solusinya adalah bagaimana agar biaya lebih terjangkau. Karena tak dipungkiri honor yang diterima oleh PTPS akan memberatkan jika harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Medengar keluhan tersebut, Suroso menyampaikan bahwa BNNK Tulungagung punya solusi alternatif. BNNK siap membantu membacakan hasil tes tersebut dibantu oleh para dokter dari BNNK Tulungagung secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Sedangkan yang menyediakan alat tesnya Bawaslu Tulungagung.
“Bawaslu Tulungagung hanya menyediakan alat tesnya saja. Kami beserta dokter BNNK akan membatu untuk membacakan dan mengeluarkan surat resmi untuk hasil tes tersebut”, tegas Suroso.