Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Tulungagung

Tulungagung, 13 agustus 2025 - Dalam rangka menjaga akurasi data pemilih dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi, Bawaslu membuka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Seperti yang di sampaikan oleh Nurul Mutadin selaku sebagai divisi humas dan parmas dalam penyelenggaraan pemilu seluruh masyarakat mempunyai kesetaraan dalam memilih one person, one vote, one value, untuk itu diperlukanlah pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih harus berdasar pada setiap warga negara yg memenuhi syarat sebgai pemilih punya hak untuk memilih. Yang artinya diperlukan juga pemutakhiran data untuk melihat apakah warga atau masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk itu pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (pdpb) ini bawaslu kabupaten Tulungagung membuka posko pengaduan pemutakhiran data pemilih.
Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai temuan terkait data pemilih, antara lain:

  • Pemilih yang belum terdaftar
  •  Pemilih yang meninggal dunia
  • Pemilih yang alih status menjadi TNI/Polri
  • Pemilih yang pindah domisili
  • Data ganda atau keliru

Posko pengaduan ini akan melayani laporan masyarakat setiap hari kerja di kantor Bawaslu Tulungagung. Laporan dapat disampaikan secara langsung dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau surat keterangan terkait.

Bawaslu menegaskan, pemutakhiran data pemilih yang valid merupakan salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.