Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana Tanggapan Masyarakat Terhadap Verifikasi Faktual Partai Politik ?

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Bagi partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen cukup melakukan verifikasi administrasi saja sedangkan partai politik yang tidak termasuk parliamentary threshold harus lolos administrasi dan lolos verifikasi faktual.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Suyitno Arman saat mengisi acara On Air Energi Pagi di Radio Perkasa 96, 8 FM bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Endro Sunarko pada Kamis (20/10/2022).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Suyitno Arman saat menjadi narasumber di Radio Perkasa, Kamis (20/10/2022)

“Bagi parpol yang lolos parliamentary threshold atau partai yang punya kursi di DPR RI dia hanya cukup verifikasi administrasi. Tapi bagi parpol yg tidak termasuk parliamentary threshold kemungkinan pada tahun 2019 sudah ikut pemilu atau partai politik yang baru saja mendaftar, selain dia harus lolos verifikasi administrasi dia juga harus lolos verifikasi faktual,” jelas Arman.

Sebanyak 7 (tujuh) partai politik yang ada di Tulungagung sudah diverifikasi faktual kepengurusan, kemudian untuk verifikasi keanggotaan  KPU Tulungaguung sudah menjadwalkan pada tanggal 21-31 Oktober 2022. Bawaslu Tulungagung siap melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan verifikasi faktual ini.

Endro Sunarko sangat mengapresiasi teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung karena menjalankan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur.

“Kami apresiasi pada teman-teman KPU Tulungagung dan teman-teman kepengurusan partai politik. Dari sudut pandang pengawasan kami verifikasi faktual kepengurusan sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” ujar Endro.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Endro Sunarko

Pada tahapan verifikasi keanggotaan partai politik sebagai mayarakat yang akan di verifikasi faktual terkait pencocokan identitas misal NIK dan KTA, serta memastikan status keanggotaannya.  Jika memang bukan sebagai anggota partai politik maka partisipasi aktif masyarakat untuk mematuhi mekanisme yang dijalankan KPU, yakni mengisi formulir pernyataan bukan sebagai anggota partai politik.

Tag
Tak Berkategori