Lompat ke isi utama

Berita

Bacakan Putusan, MK tidak Dapat Menerima Permohonan PPP Dapil Jawa Timur I, IV, VI, Dan VIII

Bawaslu Tulungagung

Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat menghadiri proses pembacaan putusan sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu (22/05/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu (22/05/2024)

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin atau yang sering disapa Edrus menjelaskan bahwa proses persidangan cukup lancar.

“alhamdulillah, berkat kerja keras dari seluruh pihak, proses perselisihan hasil ini berjalan dengan lancar, saat sidang yang sebelumnya tangal 6 mei, jawa timur juga mendapatkan pujian dari hakim MK Asrul Sani karena setiap keterangan dan poin alat buktinya cukup lengkap”, ujar Edrus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Persatuan Pembangungan (PPP) yang meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII (koversi parliamentary threshold 4%). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024).

Pemohon mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen. Pada empat dalil tersebut, Pemohon mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara. Namun Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permohonan tersebut termasuk dalam kategori permohonan kabur. Dengan demikian eksepsi Termohon (KPU) mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebagai informasi bahwa Pemohon menyebutkan telah terjadi pemindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda. Berdasarkan Keputusan KPU 360/2024 tersebut perolehan suara PPP adalah 5.878.777 atau 3,87%. Sehingga hal tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menyelisihi hingga 193.088 suara atau setara dengan 0,13%. Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi.

Perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon di Dapil Jawa Timur I adalah 37.481 suara dan 38.797 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.773 dan 4.457, sehingga terdapat selisih 1.316 suara. Kemudian untuk Dapil Jawa Timur IV, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 110.663 suara dan 114. 808 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.047 dan 54, sehingga terdapat selisih 4.993 suara.

Selanjutnya untuk Dapil Jawa Timur VI, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 70.669 suara dan 76.269 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.901 dan 3.717, sehingga terdapat selisih 2.185 suara. Terakhir untuk Dapil Jawa Timur VIII, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 116.554 suara dan 122.106 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.625 dan 73, sehingga terdapat selisih 5.552 suara. Atas perpindahan suara suara Pemohon tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, namun hingga saat perkara ini disidangkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan apapun.

Atas dalil-dalil selisih suara tersebut Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar dan sah dari PPP dan Partai Garuda untuk Dapil Jawa Timur I adalah 438.797 suara dan 4.457 suara, Dapil Jawa Timur IV adalah 114.807suara dan 903 suara, Dapil Jawa Timur VI adalah 68.484 suara dan 3.716 suara, dan Dapil Jawa Timur VIII adalah 112.106 suara dan 73 suara.

 

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Roudhotul Muttaqin