Lompat ke isi utama

Berita

ASN Melanggar Netralitas Sewaktu Pemilu dan Pemilihan, Begini Kata Bawaslu Tulungagung

Reporter : Mustika Ayu Setyaputri

Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – ASN (Aparatur Sipil Negara) diharapkan memiliki integritas, profesionalitas, terbebas dari intervensi politik, bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta mampu meyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Selain itu, ASN diangkat sebagai pegawai negara dan digaji dengan uang negara, sehingga harus bersikap netral dalam melayani semua pihak, termasuk dalam Pemilu dan Pilkada.

Demikian disampaikan Fayakun, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Bawaslu Tulungagung saat menjadi narasumber bersama Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman, S.Sos., M.Si. dalam Talkshow Energi Pagi dengan tema “Netralitas ASN, Apa Sanksi Hukumnya?” yang diselenggarakan oleh Radio Perkasa FM Tulungagung di Studio Radio Perkasa FM Tulungagung, Selasa (12/04/2022).

“Hal-hal yang menjadi larangan dalam netralitas ASN antara lain membuat keputusan dengan jabatannya yang menguntungkan/merugikan salah satu calon, terlibat dalam kegiatan kampanye, menjadi anggota partai politik, dan memberikan tindakan politik praktis di lapangan. ASN harus menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan, baik untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu, hingga kepentingan bakal calon”, ujar Fayakun.

Topik terkait netralitas ASN ini penting disampaikan karena dimungkinkan publik bahkan ASN sendiri menganggap pelanggaran netralitas ASN sebagai hal yang biasa dan wajar dilakukan, terang Kordiv SDMO Suyitno Arman sewaktu awal membuka isi materinya. Arman menambahkan, terdapat sanksi-sanksi yang menanti bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat.

“Hukuman displin sedang antara lain penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebh rendah selama 1 tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat antara lain pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama 3 tahun, bahkan sampai dengan pemberhentian. Ini yang harus disadari oleh ASN dan publik secara umum agar lebih mengetahui dan untuk peserta pemilu agar tidak mencoba untuk melibatkan ASN dalam kondisi tidak netral”, tambah Arman.

Hadirnya Bawaslu Tulungagung di Studio Radio Perkasa FM Tulungagung dalam acara Talkshow Energi Pagi, di harapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk pemilih, peserta pemilu, media massa dan kelompok elemen-elemen masyarakat lainnya untuk melakukan pengawasan partisipatif, minimal memberikan informasi awal yang cukup kepada Bawaslu untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Tag
Tak Berkategori