Lompat ke isi utama

Berita

“Arman : Pendaftaran dan verifikasi partai politik, salah satu fokus pengawasan Bawaslu”

  • Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman saat menjadi narasumber Acara Talkshow Energi Pagi, Radio Perkasa 96,8 FM Tulungagung

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Kewajiban utama Bawaslu salah satunya adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, yang diantara adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Tahapan tersebut penting untuk diawasi karena ada syarat-syarat yang tidak mudah untuk bisa lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai politik.

Demikian disampaikan Suyitno Arman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Tulungagung saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow Energi Pagi dengan tema “Berapa Jumlah Partai Politik yang Mengikuti Pemilu 2024?” yang diselenggarakan oleh Radio Perkasa 96,8 FM Tulungagung di Studio Radio Perkasa 96,8 FM Tulungagung, Kamis (28/07/2022).

“Tahapan pendaftaran partai politik dimulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022, dan verifikasinya sampai dengan bulan Desember 2022. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, yang meliputi kepengurusan, kantor tetap, jumlah anggota, jumlah pengurus, kesesuaian antara nama-nama anggota dengan yang dicantumkan di daftar anggota, keterwakilan perempuan, dan sebagainya. Hal-hal tersebut tentunya menjadi indeks kerawanan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi, sehingga harus diawasi oleh Bawaslu”, ujar Arman.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman saat menjadi narasumber Acara Talkshow Energi Pagi, Radio Perkasa 96,8 FM Tulungagung

Arman menambahkan, proses verifikasi ada 2 macam yaitu verifkasi faktual dan verifkasi administratif. Sedangkan partai politik dibagi menjadi 3 golongan, antara lain partai politik yang sebelumnya mengikuti Pemilu dan lolos atau memiliki kursi di DPR RI (golongan 1); partai politik yang sebelumnya mengikuti Pemilu tetapi tidak memiliki kursi di DPR RI (golongan 2); dan partai politik baru maupun partai politik lama yang belum pernah mengikuti Pemilu (golongan 3). Untuk partai politik golongan 1 hanya akan diverifikasi secara administratif, sedangkan partai politik golongan 2 dan 3 akan dilakukan verifikasi administratif & verifikasi faktual.  

“Pendaftaran partai politik memang di tingkat KPU pusat, namun berkas pendaftaran tersebut nantinya akan di-break down ke daerah, untuk diverifikasi apakah memenuhi syarat jumlah anggota di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Disitulah peran KPU dan Bawaslu Provinsi, serta KPU dan Bawaslu Kab/Kota yaitu memverifikasi dan mengawasi kesesuaian syarat-syarat pendaftaran partai politik”, tambah Arman.

Arman menyebutkan bahwa tidak ada batasan jumlah partai politik peserta Pemilu. Berapa pun jumlah partai politik yang ikut serta, Arman berharap Pemilu bisa dilaksanakan dengan sederhana dan mudah. Kedepannya diharapkan ada penyederhanaan formulir-formulir dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga beban penyelenggara Pemilu di lapangan tidak seberat Pemilu sebelumnya yang banyak memakan korban.  

Di akhir acara, Arman mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki program unggulan pengawasan partisipatif dengan tagline “Ayo Awasi Bersama”. Artinya keterlibatan publik sangat menentukan efektivitas pengawasan Bawaslu. Negara memang memberikan tanggung jawab pengawasan kepada Bawaslu, tetapi dukungan publik berupa informasi, aktif membantu mengawasi dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran akan semakin memperkaya kinerja Bawaslu.

Tag
Tak Berkategori