Arman : Logistik adalah unsur yang vital dalam pelaksanaan Pemilu
|
Reporter : Mustika Ayu Setiaputi
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (Tulungagung - tulungagung.bawaslu.go.id) – Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Kelengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Tulungagung di Barn Meeting & Convention Liiur Tulungagung, Kamis (13/07/2023).
Menurut Ketua KPU Tulungagung, Susanah, acara yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Tulungagung ini dilaksanakan untuk melakukan pencermatan bersama antara KPU Tulungagung dan PPK terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023.
“PKPU Nomor 14 Tahun 2023 ini menggantikan PKPU lama yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tahapan logistik Pemilu 2024 dimulai pada bulan Agustus 2023 untuk tingkatan Kab/Kota dan mulai bulan November 2023 untuk tingkatan Kecamatan. Nantinya akan ada Sistem Informasi Logistik (SILOG), jadi segala administrasi terkait logistik Pemilu harus diadministrasikan melalui SILOG”, ujar Susanah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman saat menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Kelengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Tulungagung di Barn Meeting & Convention Liiur Tulungagung, Kamis (13/07/2023).Dalam kegiatan tersebut, Arman menyampaikan pentingnya perlengkapan atau logistik pemungutan suara dalam Pemilu.
“Logistik merupakan unsur yang sangat vital. Perubahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tulungagung dari 5 ke 6 dapil tentunya berpengaruh pada logistik Pemilu”, papar Arman.
Arman menambahkan, salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu yaitu melakukan pengawasan melekat pada distribusi logistik, yang mana penanggungjawab pengawasannya adalah Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu.
“Saya berpesan, mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang menjadi problem dalam pengadaan, distribusi, sampai penarikan kembali logistik. Saya yakin pengalaman KPU Tulungagung bisa menjadi bekal dalam melaksanakan tahapan ini”, lanjut Arman.