Lompat ke isi utama

Berita

Arahan Komisioner Bawaslu Jatim, Bangun Kualitas  TimFas Pengawasan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Bawaslu Kabupaten/Kota

Penulis : Pungki Dwi Puspito

Sidoarjo (tulungagung.bawaslu.go.id) – Menjelang masa berakhirnya rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Pemilu 2024, Bawaslu Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo pada Senin, (10/04/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Pungki Dwi Puspito sekaligus penanggung jawab Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan Anggota DPD; Eko Nurcahyo, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulungagung sekaligus Ketua TimFas; dan Nuning Sugiarti, Pengawas Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sekaligus staf Bawaslu Tulungagung.

Kordiv. Hukum & Penyelesaian Sengketa, Pungki Dwi Puspito, Korsek. Eko Nurcahyo, beserta staf sekretariat Nuning Sugiarti saat menghadiri Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Verfak pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo pada Senin, (10/04/2023).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan untuk menvalidasikan data milik Bawaslu Kabupaten/Kota. Mengingat keterbatasan akses data informasi yang diberikan KPU kepada pengawas pemilu, maka Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan DPD.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sidoarjo ini, Komisioner Bawaslu Jawa Timur yang hadir secara luring maupun daring diberikan kesempatan untuk memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota terundang yang dimulai dari Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Abdul Quddus Salam yang manyampaikan bahwa pentingnya data yang diperoleh dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Jangan lupa datanya hasil pengawasan verifikasi faktual dukungan ini sangat penting, baik secara by name maupun by address”, sarannya.

Masih menurut Qudus, kemungkinan besar potensi sengketa dalam tahapan ini akan tinggi terutama di waktu injury time di akhir tahapan. “Maka data hasil pengawasan ini penting, karena data hasil pengawasan verifikasi faktual bisa dijadikan rujukan kita dalam pelaksanaan sidang sengketa yang dia ajukan calon peserta perseorangan kepada Bawaslu Jawa Timur”, terangnya.

Menambah arahan dari Qudus, Eka Rahmawati selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan verifikasi perbaikan ini jangan sampai meninggalkan dua hal yaitu pengawasan akurasi data dan pengawasan ketertiban prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

“Bicara pengawasan, maka tidak boleh meninggalkan ke dua prinsip pengawasan yaitu pengawasan akurasi data dan ketertiban prosedur”, terangnya. Pelaksanaan pengawasan harus memastikan, tim verifikator pelaksanaan verifikasi faktual ini untuk tertib dalam menginput hasil verifikasi faktual dalam lembar kerja dan silon, serta tertib dalam menjalankan prosesnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selanjutnya Eka menegaskan, hasil pengawasan untuk dicatat dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan yang tentunya akan memuat uraian secara utuh terhadap keadaan yang terjadi di lapangan.

“Hasil pengawasan yang dimuat dalam Form A ini, harusnya memuat secara utuh potret yang terjadi di lapangan, serta data dan pelaksanaan pengawasan harus terdokumentasikan secara jelas”, tegasnya.

Arahan ketiga dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin Alfianto menyampaikan secara daring bahwa pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual ini tidak lepas dari koordinasinya PKD dengan PPS di tingkat desa/kelurahan. Bawaslu Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah mengawal pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di wilayah kerjanya.

Di ujung pembukaan kegiatan rapat koordinasi ini, koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jawa Timur sekaligus penanggung jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran persyaratan calon ini ada 2 (dua) fokus pengawasan yang dilakukan, yaitu pengawasan di waktu proses penyerahan dokumen dukungan dan proses pencalonan.

“Pelaksanaan pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sewaktu proses pengumpulan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan, serta pendaftaran calon perseorangan. Dan sekarang ini, hari akhir masa rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Kita berharap, pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, terangnya.

Tag
Tak Berkategori