Apa Perlu Ada Design Ulang Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilu?
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Divisi Hukum Data Informasi (HDI) Se-Jawa Timur telah melaksanakan diskusi mingguan yang ke - 7 dengan tema Penyelesaian Sengketa. Diskusi ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting, di ikuti oleh 38 Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Timur, dengan penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dari Bawaslu Kota Malang bersama Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Ketua Bawaslu Malang, Alim Mustofa dalam sambutannya menyampaikan banyaknya lembaga yang mengakomodir penyelesaian sengketa pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Umum, PTUN dan MK membuat banyaknya organisasi untuk mendapatkan keadilan. Sehingga dalam hal ini, desain ulang sangat diperlukan untuk mengefisiensikan sistem penyelesaian sengketa pemilu.
Alim berharapan, dengan memusatkan penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu di bawah satu atap peradilan khusus, maka inefisiensi dan disharmoni putusan pengadilan dalam perkara pemilu yang sama seperti yang terjadi selama ini dapat dihindari.
Seperti diskusi sebelumnya, untuk diskusi yang ke-7 ini panitia pelaksana menghadirkan dua narasumber yaitu Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Safi, SH., MH dan Anggota KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony, ST.
Safi, dalam kesempatannya berpendapat terkait kewenangan sengketa hasil sebaiknya diserahkan dalam Bawaslu, mengingat belum adanya lembaga khusus yang menangani permasalahan sengketa hasil dalam pemilu maupun pemilihan.
“Bila kita lihat keputusan MK dalam PHPU dan PHP, peran Bawaslu sangatlah signifikan. Salah satu penyelenggara pemilu ini, mempunyai kewenangan memberikan keterangan tertulis yang harus di sampaikan dalam majelis sidang atas perkara PHPU maupun PHP yang di ajukan oleh peserta Pemilu ataupun Pemilihan. Menurut saya, karena belum ada lembaga khusus yang menangani sengketa hasil pemilu maupun pemilihan sebaiknya perkara sengketa hasil ini diserahkan pada Bawaslu”, terangnya.
Safi menambahkan, bilamana perlu adanya perubahan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa sebaiknya di tangani oleh penyelenggara pemilu, mengingat bahwa pelaksanaan Pilkades masih di laksanakan oleh panitia pemilihan desa yang di bentuk oleh pemerintah desa yang terdiri dari berbagai unsur tokoh desa. Berdasarkan pengalamannya, penyelesaian sengketa hasil dalam Pilkades dapat diajukan dalam PTUN setelah pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih, sedangkan dalam hasil suara dalam pemilihan masih dalam sengketa.
Atas usulan tersebut,Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono memberikan apresiasi yang positive bila Kalau lembaga Badan Pengawas Pemilu sebagai peradilan pemilu dan penyelesaian sengketa hasil.
“Kalau Lembaga Badan Pengawas Pemilu dipercaya sebagai peradilan pemilu dan penyelesaian sengketa hasil ini akan sangat luar biasa” tanggapan Totok.
Menurut Kordiv Sengketa Bawaslu jatim, apabila Bawaslu di amanahi Undang – Undang dalam pelaksanaan Pilkades, harus ada perubahan regulasi payung hukum dalam pelaksanaan Pilkades selama ini. Apabila itu dimungkinkan, pemilihan di tingkat pemilihan kepala desa ini untuk pelaksanaannya oleh lembaga ad hoc Lembaga Pemilihan yang di bentuk oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu.