Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Jatim Lakukan Mitigasi Potensi Permasalahan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
|
- Reporter : Varig Cahyo Utomo
- Editor : Pungki Dwi Puspito
Magetan (tulungagung.bawaslu.go.id) – Persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran partai peserta Pemilu 2024, yang dibuka sejak tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 dan dilanjutkan verifikasi administrasi juga verifikasi faktual hingga hasilnya akan di tetapkan pada tanggal 13 Desember 2022 mendatang.
Mengingat proses penetapan peserta Pemilu 2022 yang panjang, Bawaslu Jawa Timur kumpulkan Divisi PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se - Jawa Timur di kegiatan rapat koordinasi pengembangan pusat pengawasan partisipatif dan identifikasi kerawanan tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu serentak 2024, Kamis (04/08/2022).
Endro Sunarko, Kordiv PHL (terundang) Bawaslu Tulungagung saat berangkat menghadiri undangan Bawaslu Jatim di Magetan menyampaikan rapat koordinasi ini sangat pentinng, karena tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik menurutnya memiliki potensi kerawanan. Potensi pelanggaran ini, bisa mengarah ke bentuk pelanggaran admistrasi, pidana, etik dan sengketa. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu sharing pengalaman dan kemampuan untuk memetakan potensi kerawanan dugaan pelanggaran.
Suasana pembukaan rapat koordinasi pengembangan pusat pengawasan partisipatif dan identifikasi kerawanan tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu serentak 2024Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan ini dibuka Koordinator Divisi PHL Bawaslu Jawa Timur. Menurut Aang Kunaifi, rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Jatim untuk membaca potensi – potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Pemilu 2024.
Aang mengharapkan, dalam kegiatan ini divisi PHL dapat membaca setiap detail tahapan yang dijadikan titik – titik rawan dalam pengawasan. Mengingat divisi PHL sudah mempunyai pengalaman di Pemilu 2019, sehingga dari pengalaman tersebut Bawaslu Kabupaten / Kota dapat mengantisipasinya sejak dini.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita akan mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi muncul berdasarkan pengalaman pada pengawasan tahapan Pemilu 2019, khususnya pada bagian verifikasi administrasi dan verifikasi faktual”, jelasnya.
Aang menambahkan, kegiatan pengembangan pengawasan partisipatif mutlak harus dilaksanakan dan dimaksimalkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan yakni mengetahui potensi permasalahan, sehingga sejak dini dapat meminimalisir terjadinya permasalahan.
“Perlu kita mitigasi potensi permasalahan yang akan muncul agar dapat mengantisipasi sejak dini”, tambahnya.