Ajak Stakeholder Menyusun IKP, Suyitno Arman : Bawaslu Tidak Cukup Menyusun IKP Sendirian
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak 2024 pada Jum’at, (18/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri beberapa stakeholder diantaranya dari Polres Tulungagung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, dan Pers di Kabupaten Tulungagung.
Peserta kegiatan diskusi dari Polres Tulungagung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, dan Pers di Kabupaten Tulungagung Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak 2024 pada Jum’at, (18/11/2022)IKP ini merupakan indikator yang harus dibuat oleh Bawaslu karena perintah Undang-undang Pemilu yang artinya Bawaslu harus memetakan kerawanan.
Suyitno Arman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatanHal tersebut disampaikan oleh Suyitno Arman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Tulungagung, saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
“IKP ini merupakan indikator yang harus dibuat oleh Bawaslu karena perintah UU Pemilu. Jadi Bawaslu harus memetakan kerawanan, kemudian kami berusaha memotret sebuah kerawanan itu dalam indeks. Yang pertama indeks kerawanan pemilu untuk memcerminkan kondisi real,” jelas Arman.
Bawaslu berpendirian tidak cukup menyusun IKP secara sendirian. Bawaslu Tulungagung perlu masukan, perlu informasi dari KPU, dari Kepolisian, dan dari Wartawan. Semua informasi itu nanti diperlukan sebagai indikator yang akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk disusun.
Kegiatan ini juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung Endro Sunarko dan Pungki Dwi Puspito beserta staf sekretariat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Endro Sunarko menyampaikan sebelum mengisi IKP kita harus memahaminya dengan baik, dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pengisian data.
“Sebelum mengisi IKP, kita harus bisa memahami konstruksi IKP dengan baik. Untuk itu pada tingkatan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus bersungguh-sungguh dalam pengisisan data IKP, karena itu akan mempengaruhi kualitas data IKP,” jelasnya.
Endro juga menegaskan kalau IKP ini memiliki tujuan deteksi dini kemungkinan kerawanan pemilu 2024.
“Tujuan IKP untuk kalangan internal dan eksternal. Data IKP juga bukan hanya sekedar angka-angka saja, tapi menjadi alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” tegasnya.
Kegiatan diskusi ini seluruh peserta wajib mengisi instrumen IKP yang sudah disediakan. Kemudian informasi-informasi tersebut di aplikasikan kedalam indeks kerawanan pemilu 2024. Indeks kerawanan pemilu akan dilaunching secara nasional dilanjutkan break down hingga tingkatan Kabupaten.