Lompat ke isi utama

Berita

Afif : Jadikan Semangat Gotong Royong Modal Penyemangat Lanjutkan Pilkada !

Catatan halal-bilalal Bawaslu Jatim (3)

Penulis : Suyitno Arman
Editor                   : Suyitno Arman

Tulungagung.bawaslu.go.id - Surabaya. Melanjutkan Pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda sejak Maret lalu, sudah menjadi keputusan pemerintah melalui Perpu No. 2 Tahun 2020. Karena itu semua pihak wajib melaksanakan, tak terkecuali Bawaslu. Komisioner Bawaslu RI Moh. Afifudin terus memberikan semangat agar seluruh jajaran Bawaslu siap melakukan pengawasan pemilihan meski diselenggarakan di tengah wabah pandemic covid-19.

Memberi arahan pada acara halal-bihalal daring dan persiapan lanjutan pilkada serentak Tahun 2020 yang digelar Bawaslu Jatim Senin siang (1/6/2020), Afif mengajak jajaran Bawaslu untuk menginisiasi lagi semangat gotong royong yang dimiliki Bangsa Indonesia.

"Tentu bukan sekedar kebetulan jika halal bihalal ini dilaksanakan bertepatan dengan hari lahir Pancasila. Semangat gotong royong menjadi penting untuk kita teladani. Sejarah jiwa solidaritas Indonesia sangat luar biasa. Inilah yang harus menjadi modal penyemangat dalam melaksanakan Pilkada di tengah wabah covid-19", ujar Afif.

Menurut Afif, idealnya memang pilkada ditunda satu tahun dan dilanjutkan pada September 2021. Tapi karena sudah diputuskan pemerintah bersama DPR pada Desember 2020 , maka Bawaslu harus siap menjalankan. Namun dengan persyaratan tertentu yang harus disiapkan diantaranya reguasi dan alat pelindung diri .

"Jangan sampai proses memilih pemimpin, namun membahayakan yang akan dipimpin dan panitia yang menyelenggarakan pemilihan", sindirnya.

Ditambahkan, Bawaslu segera akan melakukan berbagai penyesuaian. Diantaranya update kerawanan-kerawanan baru. Selama ini pihaknya rutin menyusun indeks kerawanan pemilu. Namun kerawanan akibat bencana wabah covid-19 belum pernah tercover.

Update regulasi untuk menyesuaikan dengan situasi abnormal akibat melanjutkan pilkada disituasi pandemic juga harus dilakukan. Misalnya kemungkinan sistem daring atau virtual dalam proses penyelesaian sengketa jika kontak fisik masih halangan.

Tag
Tak Berkategori