Lompat ke isi utama

Berita

“Abdullah Iskandar : “Konsep Dasar Rekomendasi tidak sama dengan Putusan ”

Reporter : Lylia Puji Rahayu

Editor : Pungki Dwi Puspito

Jakarta (www.Tulungagung.Bawaslu.go.id)-  Konsep dasar rekomendasi tidak sama dengan putusan, hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Iskandar selaku Tim Ahli Bawaslu Republik Indonesia dalam acara diskusi virtual yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM”. Kamis (4/11).

Abdullah sapaan Abdullah Iskandar menjelaskan aturan penanganan pelanggaran administrasi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No.8 Tahun 2018. Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran administrasi memiliki dua karakter pelanggaran administrasi.  Pelanggaran administrasi ini diatur dalam Pasal 460, serta pasal 463 Undang – Undang No 7 Tahun 2017. Abdullah menegaskan, pelanggaran TSM berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU dapat menjatuhkan sanksi administrasi pembatalan berupa pembatalan sebagai pasangan calon maupun calon anggota. Tetapi sanksi tersebut bukan berarti akan menggugurkan sanksi pidana, bila terbukti.

“Konsep dasar yang membedakan antara pelanggaran administrasi murni dan administrasi TSM  Pemilu. Pertama, pelanggaran yang tidak termasuk pelanggaran tidak termasuk tidak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran administrasi Pemilu yang meliputi  pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan. Kedua, pelanggaran administrasi TSM Pemilu yaitu peserta pemilu baik pasangan calon, calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maupun pelaksana kampanye atau team kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau pemilihan”, jelasnya.

Diujung waktu Abdullah menyampaikan ada perbedaan dalam konsep dasar rekomendasi dengan putusan. Dimana rekomendasi merupakan alternatif sedangkan putusan mempunyai elementeri kekuatan hukum yang itu berlaku atau tidak.

“Konsep dasar rekomendasi tidak sama dengan putusan. Kalau putusan mempunyai elementeri yang disebut kekuatan hukum berlaku dan tidak, tetapi rekomendasi  itu sebenarmya esensinya itu hanya alternatif. Jadi rekomendasi itu sesungguhnya tidak mengikat didalam teori, rekomendasi bisa diikuti bisa tidak. Jadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU  tidak serta merta diikuti, tetapi harus diperiksa dan dikaji’, terangnya.

Kegiatan ini di ikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Selain Tim Ahli Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jawa Timur turut mengundang sebagai narasumber Ketua KPU RI Ilham Sapuutra, Zulfikar Arse Sadikin dari Komisi II Anggota DPR RI dan Titi Anggraini Dewan Pembina PERLUDEM. Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi.

Tag
Tak Berkategori