8 bulan Pengawasan Perubahan Pemilih Pasca Penetapan DPT Pemilu 2024
|
Penulis : Endro Sunarko
Penetapan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2023 dan lakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi Hingga Nasional tanggal 2 Juli 2023. Terdapat waktu sekitar 8 bulan antara penetapan DPT sampai dengan pemilu dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Tentu dalam rentang waktu tersebut terdapat perubahan status pemilih, perubahan data kependudukan baik dipengaruhi secara administrasi maupun secara fisik misalnya mobilitas penduduk antar kota hingga antar negara.
Dalam Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tahapan selanjutnya penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merupakan ruang untuk menfasilitasi Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, dalam hal ini sering disebut pindah pilih. Data diartikan adanya kejadian kematian dan perubahan data kependudukan tidak mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga perlu adanya pengawasan bersama, memberikan informasi terkini terhadap perubahan data kependudukan di masing-masing tingkatan.
Selain pengawasan dan pencermatan secara bersama-sama KPU Kabupaten harus mampu memberikan informasi kepada publik terkait adanya perubahan yang mempengaruhi akuntabiltas Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut.
Dalam menjaga hak pilih di wilayah Kabupaten Tulungagung Bawaslu Kabupaten akan melakukan strategi pengawasan dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder misalnya secara umum masyarakat mengetahuinya secara fakta terhadap kejadian pemilih meninggal dunia. Bawaslu Kabupaten Tulungagung melalui jajaran pengawas pemilu hingga tingkat Desa/Kelurahan akan melakukan inventarisasi pemilih meninggal dunia dalam rentang waktu bulan Juni 2023 sampai dengan Februari 2024.