38 Staf Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur Hadiri Bimtek di Bidang Hukum dan Data Informasi
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Pungki Dwi Puspito
Banyuwangi (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkesempatan menghadiri rapat bimbingan teknis pegembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan data Informasi Lingkup Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan di Banyuwangi (27-28/11/2020). Pada Kegiatan ini, dihadiri oleh staf hukum data dan informasi, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dari 38 kab/kota. Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung sendiri menugaskan staf HDI Intan Mulyana Rukmanawaty, staf PP Lilya Puji Rahayu dan Staf Sengketa Mustika Ayu Setyaputri.
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengembangkan SDM di bidang hukum data informasi sekaligus sebagai sarana serap aspirasi staf sekretariat Bawaslu Kab/Kota. Purnomo berharap setelah kegiatan dilaksanakan, para staf sekretariat mampu menjadi mitra diskusi bagi komisioner. Tidak hanya sampai disitu, beliau berpesan pada peserta yang hadir supaya lebih intens komunikasi antar kabupaten/kota terutama untuk sharing informasi terkait pekerjaan.
Oleh karena itu, Bawaslu Jawa Timur menghadirkan beberapa narasumber dari akademisi dan penggiat hukum yaitu Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil, Alumni STF Driyakara, Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H, Dosen UNHAS dan Wahyudi Ikhsan, S.H., M.M, Dosen UNTAG Banyuwangi untuk memberikan tambahan wawasan dalam rangka pengembangan SDM bidang hukum di kalangan staf Bawaslu Kabupaten/Kota.
Di kesempatan sebagai narasumber, Muji Kartika Rahayu menjelaskan terkait pengantar filsafat dan logika hukum. Alumni STF Driyakara ini menyakinkan peserta bahwa logika itu sangat menyenangkan terutama ketika kita dapat menyimpulkan apakah argumentasi itu masuk akal atau tidak, bisa diterima atau tidak dalam pengambilan keputusan.
Lanjut Dian Utami Mas Bakar, dalam penyampaiannya menekankan 6 (enam) poin dalam hukum admisnistrasi negara yang berkaitan dengan negara hukum, kedudukan hukum pemerintah atau hukum publik, wewenang pemerintah, tindakan pemerintah, intstrumen pemerintah dan sampai pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sedangkan narasumber terakhir, Wahyudi Ikhsan menyampaikan hukum pidana yang di berlakukan bagi siapa saja sepanjang masih berhubungan dengan Negara. Selain itu, beliau juga menjelaskan dasar-dasar hukum. Menurut Wahyudi, pelanggar pidana sebagaimana dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas legalitas maka akan terancam sanksi hukuman pidana. Maka, hukum pidana harus ada aturannya terlebih dahulu. Sehingga kalau ada yang melanggar, sanksi dalam hukum dapat di terapkan, terang Wahyudi.