12 Potensi kerawanan dalam pemutakhiran data Pemilih
|
Penulis : Fayakun, S. H., M. Hum., M. M.
Hari ini Selasa tanggal 14 Maret 2023 merupakan hari ke 30 (terakhir) tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yaitu petugas bentukan Panitia Pemungutan suara (12 Feb - 14 Maret 2023).
Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih.
Bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berasal dari data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Kegiatan pengawasan dilakukan agar terpenuhi beberapa unsur daftar pemilih yang berkualitas yaitu akurat, mutakhir, komprehensif dan Transparan.
Akurat yang dimaksud adalah setiap informasi yang benar berdasarkan bukti-bukti, fakta yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mutakhir adalah setiap data dan informasi yang terbaru, terupdate dan modern. Komprehensif adalah segala sesuatu yang terlihat dan memiliki wawasan yang luas terhadap sesuatu sehingga dapat dilihat dari berbagi sisi dapat dipahami dengan baik dan menyeluruh yaitu memuat pemilih yang MS dan mencoret yang TMS, serta Transparan adalah menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik.
Setidaknya ada 12 kerawanan dalam coklit yaitu :
- Petugas tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun, dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
- Mencoret pemilih yang memenuhi syarat
- Melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit
- Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lain.
- Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit
- Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, medsos, pusat panggilan atau laman resmi.
- Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.
- Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah coklit.
- Pantarlih tidak melakukan coklit tetapi menempelkan stiker.
- Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.
- Kerawanan selanjutnya tak terlepas dari metode de jure yang digunakan dalam proses coklit. Sebagai contoh, terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian.
Selain itu metode dejure juga mengharuskan mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Metode dejure dalam pemutakhiran mewajibkan adanya bukti surat keterangan ini berbeda dengan Pemilu tahun 2019 proses coklit masih bersifat de facto, seperti orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu surat keterangan kematian dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pada Pemilu 2024, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan de jure, bukan lagi de facto seperti Pemilu 2019 Hal ini sebagaimana Pasal 19 PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN
SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH.
Penulis adah Ketua Bawaslu Tulungagung