Lompat ke isi utama

Pers Release

TINDAK LANJUT BAWASLU KABUPATEN TULUNGAGUNG TERKAIT WARGA NEGARA ASING (WNA) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Menindaklanjut hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung dengan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terkait 106 (seratus enam) Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Tulungagung, maka Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan: 

  1. Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan berkoordinasi dengan jajaran adhoc untuk memastikan keberadaan dan perkembangan status kewarganegaraan WNA tersebut. 
  2. Apabila ditemukan WNA yang sudah memiliki dokumen kependudukan resmi indonesia (KTP, KK) dan secara usia sudah berhak memilih,maka warga tersebut bisa dimasukan dalam daftar pemilih. 
  3. Apabila pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) belum mempunyai identitas kependudukan sebagai warga negara indonesia (KTP, KK) dan secara usia sudah berhak memilih, maka bawaslu memastikan warga tersebut tidak di data sebagai pemilih. 

Demikian siaran pers ini disampaikan terimakasih 

 

Tulungagung, 05 Juli 2024 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung 

 

Narahubung Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung 

WA : 0812 3352 9713 

Telepon : (0355) 5235154 

Email : : set.tulungagung@bawaslu.go.id

Pers Release