Menindaklanjut hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung dengan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terkait 106 (seratus enam) Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Tulungagung, maka Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan:
- Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan berkoordinasi dengan jajaran adhoc untuk memastikan keberadaan dan perkembangan status kewarganegaraan WNA tersebut.
- Apabila ditemukan WNA yang sudah memiliki dokumen kependudukan resmi indonesia (KTP, KK) dan secara usia sudah berhak memilih,maka warga tersebut bisa dimasukan dalam daftar pemilih.
- Apabila pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) belum mempunyai identitas kependudukan sebagai warga negara indonesia (KTP, KK) dan secara usia sudah berhak memilih, maka bawaslu memastikan warga tersebut tidak di data sebagai pemilih.
Demikian siaran pers ini disampaikan terimakasih
Tulungagung, 05 Juli 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung
Narahubung Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung
WA : 0812 3352 9713
Telepon : (0355) 5235154
Email : : set.tulungagung@bawaslu.go.id
File
07 05 press release WNA.pdf
(82.92 KB)
Pers Release