Dengan hasil kesepakatan Rapat Sebagai Berikut:
1. Tidak mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun Parpol yang bukan pengusung maksimal sampai tanggal 18 September 2024 dan dilakukan secara mandiri, apabila melewati tanggal yang telah disepakati akan dilepas oleh pihak yang berwenang (Penyelenggara Pemilihan dan Satpol PP)
2. Setelah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan diktum 1, apabila ada pihak yang keberatan dengan alat peraga yang telah terpasang, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan
3. Alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang
4. Alat Peraga Kampanye agar tidak dipaku di pohon Kesepakatan bersama ini ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat bersama paslon maupun partai pengusung