Lompat ke isi utama

Pers Release

Imbauan tidak melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024

Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengimbau kepada bapak Pj. Bupati Tulungagung untuk tidak melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 atau sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024

 

 

 

Berkas pendukung