Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengimbau kepada bapak Pj. Bupati Tulungagung untuk tidak melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 atau sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024
File
Pers Release