Lompat ke isi utama

Pers Release

Imbauan Publikasi dan Sosialisasi kepada Publik terkait Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengimbau kepada KPU Kabupaten Tulungagung agar; 

  1. Menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota tentang syarat minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, 
  2. Membentuk Helpdesk pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam pemilihan serentak tahun 2024 untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik; 
  3. Membentuk tim penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon yang diantaranya terdiri dari Koordinator dan Petugas Penyerahan Dukungan, dan 
  4. Melakukan Publikasi dan Sosialisasi kepada Publik terkait Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Berkas pendukung