Bawaslu Kabupaten Tulungagung Mengimbau kepada KPU Kabupaten Tulungagung untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu dilaksanakan secara tepat waktu diseluruh Kabupaten/kota;
- Aktif melakukan sosialisasi kepada Masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital;
- Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon;
Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu memenuhi syarat berikut, diantaranya;
a. Merupakan warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia, Bhineka Tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai Inegritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu;
g. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Melaksanakan Pembentukan PPK dan PPS sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta mengedepankan netralitas dan kemandirian dalam proses pembentukan PPK dan PPS.