Lompat ke isi utama

Pers Release

Imbauan Pembentukan Penyelenggara Adhoc KPU

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Mengimbau kepada KPU Kabupaten Tulungagung untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu dilaksanakan secara tepat waktu diseluruh Kabupaten/kota; 
  2. Aktif melakukan sosialisasi kepada Masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital; 
  3. Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon; 
  4. Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu memenuhi syarat berikut, diantaranya;

    a. Merupakan warga negara Indonesia 

    b. Berusia paling rendah 17 tahun 

    c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia, Bhineka Tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; 

    d. Mempunyai Inegritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil 

    e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; 

    f. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu; 

    g. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika 

    h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 

    i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  5. Melaksanakan Pembentukan PPK dan PPS sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta mengedepankan netralitas dan kemandirian dalam proses pembentukan PPK dan PPS.
Berkas pendukung