Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Hal Yang Disiapkan Bawaslu Kabupaten Kota, Hadapi Persidangan Administrasi Pemilu

Reporter : Nofi Purnatasari

Editor : Pungki Dwi Puspito

(Surabaya – tulungagug.bawaslu.go.id) – Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Ihkwanudin Alfianto mengingatkan Kordiv PP Bawaslu Kabupaten Kota untuk mempersiapkan pelaksanaan persidangan administrasi Pemilu mendatang secara matang.

Sewaktu membuka diskusi yang bertajuk tema persiapan pelaksanaan persidangan administratif pada Pemilu, Ikhwanudin (sapaan kordiv PP Bawaslu Jawa Timur) menyampaikan ada tiga hal yang perlu disiapkan Bawaslu Kabupaten Kota pada pelaksanaan persidangan. Ketiga hal itu melingkupi sarana prasarana, personalia dan penyusunan putusan. Kamis (07/07/2022).

“Kurang lebih ada 3 hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan persidangan administrasi Pemilu, yang pertama yaitu sarana dan prasarana seperti ruang sidang, karena tahapan sudah dimulai dimohon Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan. Kedua, terkait persiapan personilnya, seperti membentuk majelis pemeriksa, asisten pemeriksa, dan notulen. Ketiga yaitu dalam menyusun putusan kita butuh kecermatan, ketrampilan dan pengetahuan dalam menyusun putusan yang baik”, papar Kordiv PP Bawaslu Jatim.

Perlu kami sampaikan bahwa genderangan pelaksanaan Pemilu 2024 telah dimulai seiring diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum yang berlaku sejak 9 Juni 2022. Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu, berdasarkan Pasal 461 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu.

Pelaksanaan kegiatan Diskusi ini diikuti oleh 38 Bawaslu Kab/Kota, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan setiap hari Kamis dengan mengusung tema yang berbeda di setiap pelaksanaannya.  

Untuk seri ke 8 (delapan) ini di moderatori oleh Kordiv PP Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin dengan narasumber yang bertugas adalah Kordiv HPP Bawaslu Kota Batu, Supriyanto dan Kordiv PP Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud.

Tag
Tak Berkategori