Nurul: Tanpa Form A, Pengawasan Oleh Bawaslu Dapat Dianggap Tidak Ada!
|
Tulungagung – Nurul Muhtadin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten tulungagung menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan bagi Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tulungagung. Bimtek ini diadakan pada tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024 sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul menekankan pentingnya pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan. Menurutnya, pengawasan memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan bahwa kedaulatan rakyat, yang diwujudkan dalam hak pilih setiap warga negara, dapat tersalurkan secara benar dan tanpa adanya manipulasi atau kecurangan.
"Pengawasan dalam pemilu maupun pemilihan sangat penting agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nurul.
Mengutip teori George R. Terry, Nurul menjelaskan bahwa "control is to determine what is accomplished, evaluate it, if needed to result in keeping with the plan." Pengawasan, lanjutnya, menitikberatkan pada tindakan evaluasi dan koreksi terhadap hasil yang dicapai, dengan tujuan agar hasil tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Nurul juga menegaskan bahwa Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang secara atributif berwenang mengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Pemilihan dan Pasal 89 (1) UU Pemilu. Salah satu alat bukti bahwa Bawaslu telah menjalankan tugas pengawasannya adalah Form A. "Tanpa Form A, pengawasan oleh Bawaslu dapat dianggap tidak ada," jelas Nurul.
Acara Bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi penjelasan kerangka Form A yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Sesi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawas dalam mendokumentasikan hasil pengawasan secara akurat dan sesuai prosedur.
Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Tulungagung untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga integritas proses pemilihan dapat terjaga.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Nurul Muhtadin