WAJIB BEBAS NARKOBA CALON TERLANTIK ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KABUPATEN TULUNGAGUNG
|
Reporter : Setiawan
Editor : Endro Sunarko
Sebelum dilantik dan dikukuhkan sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kelurahan/Desa sejumlah 271 peserta terpilih wajib melakukan tes bebas narkoba. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat pertemuan rapat rutin bersama Komisiner dan Sekretariat yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (01/02/2023).
“Apabila kedapatan ada temuan positif akan dilakukan mekanisme sesuai aturan dan pedoman Pembentukan PKD”, tegasnya.
Syarat bebas narkoba sebagai dasar hukum berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pihaknya juga menyampaikan Calon Anggota Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus tes wawancara sebelum dilantik dan dikukuhkan tanggal 06 Februari 2023 harus sudah menyerahkan bukti tes kesehatan bebas narkoba, dimana nanti setiap Kelurahan/Desa akan diwakili satu orang Pengawas Pemilu yang akan membantu kinerja Panwascam dimasing-masing Kecamatan.
“Secara teknis nanti kita tentukan dan umumkan setelah hasil rapat intern melalui Pengawas Kecamatan masing-masing, rumah sakit mana sebagai penanggungjawab untuk mengeluarkan hasil tes sebagai persyaratan”, imbuhnya.