Lompat ke isi utama

Berita

Satu orang Panwascam Existing tidak hadir Evaluasi Kinerja

Bawaslu Tulungagung

Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Seleksi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 di SMKN 1 Boyolangu pada Sabtu (27/04/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 51 (lima puluh satu) orang Panwaslu Kecamatan Existing yang bisa mengikuti penilaian evaluasi kinerja:

Pelaksanaan evaluasi kinerja terbagi menjadi 2 (dua) kelas dan diawasi langsung oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Pelaksanaan tes secara daring menggunakan komputer yang telah disiapkan oleh panitia. Sebelum memasuki ruangan, tas dan handphone peserta dikumpulkan di ruang terpisah untuk menghindari kecurangan.

Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman menjelaskan bahwa dari 51 (lima puluh satu) orang yang terjadwal mengikuti penilaian, 1 (satu) orang tidak hadir sehingga dinyatakan gugur. 

“tadi kami sudah cek daftar hadir peserta, ada 50 orang yang telah mengisi daftar hadir, berarti ada satu orang yang tidak hadir dan dinyatakan gugur”, ungkap Arman

Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian evaluasi kinerja rencana akan diumumkan tanggal 1-2 mei 2024. 

Bawaslu Tulungagung

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Suyitno Arman