Sambangi Kejaksaan Negeri, Bawaslu Tulungagung Koordinasi Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Komisioner Bawaslu Tulungagung bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rudy Kurniawan pada Selasa (26/07/2022). Tujuan kedatangan Bawaslu Kabupaten Tulungagung yakni untuk melaksanakan koordinasi persiapan pembentukan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejaksaan.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan dan Kepolisian yang dibentuk di masing-masing tingkatan wilayah dan berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu masing-masing tingkatan wilayah tersebut.
Koordinasi Bawaslu Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait Persiapan Pembentukan Anggota Sentra GakkumduTujuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung merupakan bentuk tindak lanjut intruksi Bawaslu RI Nomor 247 tahun 2022 perihal persiapan pembentukan anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota. Pembentukan sentra Gakkumdu ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasa 486 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Koordinasi Bawaslu Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait Persiapan Pembentukan Anggota Sentra GakkumduMenurut Zuhrotur Rofiqatin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tulungagung, dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Tulungagung akan meningkatkan intensitas lembaga untuk berkoordinasi dengan stakeholder Tulungagung. Salah satunya adalah koordinasi dengan lembaga yang tergabung dengan Sentra Gakkumdu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Kita kesini selain untuk koordinasi dengan salah satu stakeholder Tulungagung yang tergabung di Sentra Gakkumbu, juga mengajukan surat permintaan personil Sentra Gakkumdu kepada Kejaksaan di wilayah setempat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, terangnya.
Sementara Rudy Kurniawan menyambut dengan baik tujuan kedatangan Komisioner Bawaslu Tulungagung. Menurutnya, pembentukan Sentra Gakkumdu ini sangat dibutuhkan apalagi mengingat kerawanan pelanggaran Pemilu yang mungkin terjadi. Nama-nama anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, menurut Rudi akan segera dikirimkan ke Bawaslu Tulungagung sebelum tenggang waktu yang ditentukan.