Sambangi Bawaslu, Komisioner KPU Serahkan Berita Acara Klarifikasi Pengaduan Masyarakat
|
- Reporter : Pungki Dwi Puspito
- Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Dalam rangka tindak lanjut tanggapan masyarakat pada termin pertama, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan klarifikasi secara langsung, dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik.
Berita Acara (BA) hasil klarifikasi pengaduan masyarakat telah diserahkan ke Bawaslu Tulungagung, Senin (20/9/2022),.
Penyerahan Berita Acara (BA) dari KPU yang di wakili Much. Arif, di terima langsung ex officio tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu Tulungagung Fayakun.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun saat menerima BA hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dari Anggota KPU Tulungagung, Much. ArifFayakun menyampaikan sepanjang pengawasan Bawaslu Tulungagung selama proses klarifikasi aduan pihak partai politik sendiri menerima lakukan pencoretan nama anggotanya bila mengajukan aduan untuk penghapusan status keanggotaan partainya.
Menurut Fayakun, aduan masyarakat terkaitan keanggotaan tidak hanya karena pencatutan tetapi ikatan profesi yang tidak diperpolehkan secara aturan dan ke awaman masyarakat dalam politik.
“Ada yang melakukan aduan karena merasa NIKnya tercatut sebagai anggota partai politik. Keadaan profesi kerjanya semisal P3K / ASN yang baru di angkat atau akan diangkat juga jadi asalan masyarakat lakukan aduan. Tapi selain itu, ada yang mengajukan keaduan karena merasa tidak mengerti terkait politik dan partai”, terangnya.