Rakor Pemantauan dan Peninjauan Perundang-undangan tentang Tahapan Pemilihan di Pasuruan
|
Reporter : Ahmadza Dzikri
Editor : Suyitno Arman
Pasuruan (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung hadiri Rakor Pemantauan dan Peninjauan Perundang-Undangan tentang Tahapan Pemilihan, yang dilaksanakan Senin (24/8/2020) di kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Rapat yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum, dan data informasi Bawaslu Jatim ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan alat bantu masukan perundang-undangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota se Jawa Timur.
Komisioner Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito yang hadir dalam rakor tersebut mengatakan, pemantauan dan peninjauan perundang-undangan tahapan pemilihan ini bertujuan untuk memberikan masukan serta rekomendasi dalam penyusunan Perbawaslu, khususnya tahapan pengawasan dana kampanye.
“Endingnya adalah Bawaslu nantinya dapat melakukan penyempurnaan atas penyusunan Perbawaslu No 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Dana Kampanye, berangkat dari masukan yang telah disusun oleh Bawaslu kabupaten/kota sebelumnya. Selain itu juga dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi terkait tahapan dana kampanye”, ungkap Pungki.
Rakor yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut ditutup oleh ketua Bawaslu Kota Pasuruan Mohammad Anas Muslimin selaku tuan rumah.