Lompat ke isi utama

Berita

Pungki Dwi Puspito Tekankan 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dalam Apel Pagi Bawaslu Tulungagung

Bawaslu Tulungagung

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito saat menjadi komamdan apel pada (14/9/2026)

Tulungagung, 14 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar apel pagi pada Senin, 14 September 2026. Apel dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Dalam amanatnya, Pungki Dwi Puspito menekankan pentingnya seluruh jajaran Bawaslu untuk senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu harus menjadikan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara berintegritas, profesional, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus dijunjung tinggi, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar aturan, tetapi menjadi landasan penting bagi kita dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Pungki dalam amanatnya.

Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Tulungagung agar konsisten menjaga integritas serta melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.

Melalui apel pagi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulungagung kembali memperkuat komitmen seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.