Muh. Syafiq Ansori Tekankan Larangan Kampanye Negatif pada Bimbingan Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024
|
Tulungagung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Muh. Syafiq Ansori, hadir dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye dan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Muh. Syafiq Ansori mengingatkan pentingnya menaati aturan kampanye demi menjaga kualitas demokrasi yang sehat. Salah satu poin yang ditekankan oleh Syafiq adalah larangan terhadap kampanye negatif yang meliputi tindakan menghasut, memfitnah, serta mengadu domba antara partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat. Ia menjelaskan bahwa praktik kampanye yang mengandung kebencian atau fitnah dapat menimbulkan konflik dan merusak persatuan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Tulungagung.
Selain larangan-larangan tersebut, Bimtek ini juga memaparkan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK sesuai dengan ketentuan dari KPU Tulungagung. APK diperbolehkan hanya di lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar kampanye tetap informatif dan teratur tanpa merusak estetika kota atau mengganggu fasilitas publik.
Dengan adanya sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini, diharapkan para peserta pemilu semakin memahami pentingnya mematuhi aturan kampanye dan menjaga etika dalam berkompetisi. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya kampanye, termasuk melaporkan apabila terdapat pelanggaran di lapangan demi terciptanya pemilu yang jujur dan demokratis di Tulungagung.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : M. Syafiq A.