Lompat ke isi utama

Berita

Monev Pengawasan Tahapan Pengumuman, Masukan dan Tanggapan atas Penetapan DPSHP di Kecamatan Se-Kabupaten Tulungagung

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nomor 143/PM.00.02/K.JI-29/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Tulungagung melakukan monitoring dan supervisi pengawasan tahapan pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPS Hasil Perbaikan di Kecamatan Sumbergempol pada Jum’at, (19/05/2023).

Kordiv. Pencegahan, parmas, dan Humas, Endro Sunarko saat monev pengawasan tahapan pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPS Hasil Perbaikan di Kecamatan Sumbergempol pada Jum’at, (19/05/2023).

Beberapa Kecamatan sudah dilakukan monev oleh Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat beserta staf Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kordiv. Pencegahan, parmas, dan Humas, Endro Sunarko monev ini dilakukan guna menertibkan arsip form A Kecamatan Desa/Kelurahan.

“Saya akan mengecek form A hasil pengawasan Panwascam apakah benar-benar hasil pengawasannya dituangkan ke dalam form A. Karena form A sebagai bukti pengawas ketika ada sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan hasil monev hari ini di Kecamatan Sumbergempol ditemukan masih terdapat beberapa catatan untuk kesempurnaan form A Laporan Hasil Pengawasan.

“Kami di Bawaslu Tulungagung sudah memberikan pengarahan terkait pembuatan form A.. Saya tegaskan bagi Panwascam yang melakukan pengawasan tahapan DPSHP, begitu selesai pengawasannya segera dituliskan ke dalam form A. Tidak perlu menunggu besok takutnya lupa,” tegasnya.

Monev hari ini Endro Sunarko didampingi 2 (dua) staf sekertariat dan di sambut baik oleh Ketua, Anggota, beserta jajaran Sekretariat Panwascam Sumbergempol.

Tag
Tak Berkategori