Isi Materi Bimtek, Arman Jelaskan Tugas dan Fungsi Pengawas
|
Tulungagung – Suyitno Arman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat (SDMO dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar bagi Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tulungagung. pada tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan keterampilan para pengawas di tingkat kelurahan/desa.
Dalam paparannya, Suyitno menjelaskan peran dan fungsi utama Bawaslu dalam proses pemilihan. "Secara umum, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan, menyelesaikan sengketa proses, memproses pelanggaran, baik itu tindak pidana, kode etik, pelanggaran hukum lainnya, serta menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu," jelasnya. Arman juga menekankan perbedaan antara tugas Bawaslu dan KPU, di mana KPU berfokus pada penyelenggaraan teknis pemilihan umum atau pilkada.
Lebih lanjut, Suyitno Arman menjelaskan mengenai peran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), yang merupakan petugas dibentuk oleh Panwascam untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kelurahan/desa.
"Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilihan dimulai dan akan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan selesai," tambahnya.
Kegiatan Bimtek ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan para Panwaslu Kelurahan/Desa agar mampu menjalankan tugas pengawasan dengan baik, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap tugas dan wewenang mereka, diharapkan pengawas di tingkat kelurahan/desa dapat berperan secara efektif dalam menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan di Kabupaten Tulungagung.
Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Tulungagung untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjamin bahwa hasil pemilihan mencerminkan kehendak masyarakat secara adil dan transparan.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Suyitno Arman