Gelar Konsolidasi Demokrasi dengan Plt. Bupati Tulungagung, Bawaslu Tulungagung Dorong Demokrasi Desa yang Berintegritas
|
TULUNGAGUNG – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (6/8/2026), bertempat di Kantor Bupati Tulungagung. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi kelembagaan untuk membahas kesiapan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027.
Diskusi dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin, Nurul Muhtadin, dan Muh. Syafiq Anshori. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung hadir Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Dalam pembukaan, Pungki Dwi Puspito menyampaikan bahwa meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan formal sebagai penyelenggara maupun pengawas Pilkades sebagaimana dalam Pemilu dan Pilkada, pengalaman Bawaslu dalam membangun sistem pencegahan, pengawasan partisipatif, serta penyelesaian potensi konflik demokrasi dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, Bawaslu tetap dapat memberikan dukungan dalam penguatan demokrasi di tingkat desa melalui pendidikan politik kepada masyarakat, sosialisasi pencegahan politik uang, penguatan netralitas aparatur desa, serta pendampingan dalam penyusunan mekanisme pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
“Penguatan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan proses demokrasi yang berintegritas,” ujar Pungki.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin, menyoroti pentingnya penyusunan regulasi Pilkades yang lebih komprehensif. Menurutnya, sejumlah tahapan krusial perlu mendapatkan pengaturan yang jelas, mulai dari pencalonan, kampanye, pembiayaan, larangan politik uang, penyelesaian sengketa administrasi, hingga mekanisme penanganan pelanggaran.
“Regulasi yang komprehensif diperlukan agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan dapat meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Nurul Muhtadin menekankan pentingnya aspek partisipasi masyarakat dan pendidikan demokrasi untuk dimasukkan secara lebih kuat dalam regulasi Pilkades. Menurutnya, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pemilih, tetapi juga perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas proses demokrasi di tingkat desa.
“Pendidikan demokrasi harus menjadi bagian penting. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sekaligus memiliki kesadaran untuk ikut mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi,” ungkap Nurul.
Di sisi lain, Muh. Syafiq Anshori menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi data pemilih. Ia menyampaikan bahwa data pemilih menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan dengan baik guna mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan Pilkades. Selain itu, mitigasi terhadap potensi konflik sosial di tingkat desa juga perlu menjadi perhatian sejak tahap persiapan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyambut baik diskusi dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Ia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2027.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mendorong pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang lebih transparan, partisipatif, berintegritas, serta memiliki kepastian hukum.
Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan pendidikan dan budaya demokrasi, termasuk melalui pencegahan potensi pelanggaran dan penguatan partisipasi masyarakat dalam setiap proses demokrasi di Kabupaten Tulungagung.