Lompat ke isi utama

Berita

Fayakun : Pemutakhiran Data Pemilih Sebagaimana Asas Kepastian dan Kecermatan


Reporter : Mustika Ayu
Editor      : Suyitno Arman

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, hendaknya dilaksanakan sebagaimana asas kepastian dan kecermatan. Asas kepastian yaitu untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih benar-benar terdata dan tidak ada yang tertinggal. Asas kecermatan yaitu terkait update jumlah data pemilih setiap bulannya yang mungkin mengalami perubahan akibat adanya pemilih yang meninggal, pindah domisili atau anak yang sudah memasuki usia pemilih.

Demikian disampaikan Fayakun, S.H., M.Hum., M.M. Ketua Bawaslu Tulungagung dalam sambutannya pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2020 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung di Media Center KPU Tulungagung Rabu (5/8/2020).

Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun, SH.,M.Hum.,MM saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di kantor KPU Tulungagung

‘’Bawaslu dan KPU memiliki permasalahan yang sama yaitu kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan warga yang telah meninggal, sehingga Dispendukcapil tidak berani menghapus data warga tersebut. Dengan adanya pemutakhiran data berkelanjutan dan PKPU No. 5 tahun 2020, diharapkan dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam rekapitulasi data pemilih’’, ujar Fayakun.

Fayakun juga menyampaikan harapannya agar KPU dapat memberikan akses kepada Bawaslu terkait laporan rekapitulasi data pemilih, sehingga pada Pemilu 2024 nantinya telah diperoleh DPT yang sesungguhnya.

Acara rapat pleno terbuka di kantor KPU Tulungagung dihadiri oleh stakeholder

Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2020 yang digelar oleh KPU Tulungagung ini juga diikuti oleh Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung dan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung.

Tag
Tak Berkategori