Endro Sunarko : Dalam Pencermatan DPS Masih terdapat Kendala
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan merupakan tanggung jawab semua jajaran penyelenggara pemilu, Pemerintahan, dan masyarakat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat menjadi narasumber pada On Air Energi Pagi di Radio Perkasa 96,8 Fm pada Kamis, (04/05/2023)Hal tersebut di sampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat menjadi narasumber pada On Air Energi Pagi dengan tema "Mencermati Daftar Pemilih Sementara dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan" di Radio Perkasa 96,8 Fm pada Kamis, (04/05/2023).
“Apabila ada perncermatan pasti ada perbaikan. Pencermatan dari KPU juga sangat dibutuhkan selain dari Bawaslu dan masyarakat. Masih ada 261 data meninggal yang masuk ke dalam DPS dan data itu harus segera diperbaiki,” tegas Endro.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung terus berupaya agar pengawasan semua tahapan dapat tersampaikan ke masyarakat. Karena penetapan daftar pemilih ini merupakan tahapan yang krusial.
Hingga saat ini Bawaslu menghadapi beberapa kendala salah satunya beberapa pemilih yang sudah meninggal dunia belum mendapatkan surat keterangan kematian.
Endro terus mendorong Pemerintah segera merealisasikannya.
“Kendala hingga hari ini dengan orang meninggal yang belum memiliki dokumen kematian. Kami dari penyelenggara mendorong bersama-sama adanya akses keterbukaan atas terelisasinya surat kematian tersebut. Saya berharap Pemerintah Desa mensosialisasikan ke masyarakat yang terdapat keluarga sudah meninggal untuk segera di urus surat kematian karena ini sama-sama menghasilkan dampak positif,” ujarnya.
Perlu disadari bahwa pemilih pemilu 2024 akan banyak kebutuhan. Menurut Endro, KPU perlu menyediakan akses untuk pemilih disabilitas ketika mereka menyumbangkan suaranya.
“Setidaknya pemilih khusus kaitannya dengan pemilih disabilitas di TPS harus difasilitasi secara khusus. Disabilitas secara fisik harus di tandai dengan jelas harus ramah lingkungan saat pembuatan/pembentukan TPS dengan pemilih disabilitas,” jelasnya.