Daftar pemilih De Jure VS De Facto
|
Penulis : Endro Sunarko
Setelah Penetapan Daftar pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 5 April 2023 sesuai ketentuan Pkpu 7 tahun 2022 pasal 19 ayat 3 huruf āgā berbunyi mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Ketentuan sebuah keharusan memenuhi persayaratan administrasi yang berbentuk dokumen sebagai bukti De jure bagi pemilih yang sudah meninggal dunia sangat bertentangan dengan fakta dilapangan (De facto) dengan berbagai persoalan sebagian besar pemilih masih belum mengurus surat keterangan kematian. Berakibat pemilih yang meninggal dunia yang tidak memiliki dokumen surat keterangan kematian tiadk bias dihapus dari Daftar Pemilih Semnetara (DPS).
Di Kabupaten Tulungagung dari hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Semetara (DPS) sebanyak 261 pemilih yang memiliki potensi terus bertambah hingga pelakasanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dan menjadi permasalahan adanya penyalahgunaan fungsi Daftar Pemilih.
Padahal pada pelaksanaan subtahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam rangka pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran telah melakukan imbauan kepada Kepada KPU Kabupaten Tulungagung untuk melakukan upaya langkah ā langkah strategis agar terpenuhinya persayaratan bagi pemilih yang sudah meninggal dunia bisa dihapus dari Data pemilih.
Adanya ketidakselarasan antara kebutuhan de jure (administrasi/hukum) dengan kebenaran de facto (Fakta) tersebut akan menimbulkan sebuah data yang tidak sesuai dengan kenyataan yang secera fakta sebagian bersar pemilih dalam satu wilayah menjadi saksi terhadap kejadian adanya pemilih yang meninggal dunia.
Seyogyanya semua elemen masyarakat baik pemilih, Peserta pemilu, Penyelenggara Pemilu dan pemirintah membangunn komunikasi dan koordinasi bersama ā sama mendorong akses kemudahan agar kebutuhan pemenuhan surat keterangan kematian mudah terealisasi.